BKPSDM Sampang Proses Pemberhentian Guru ASN karena Pelanggaran Disiplin

  • 04 Agt 2026 15:45 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Sampang sedang memproses pemberhentian seorang ASN berstatus guru olahraga karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.
  • Iswadi Idris adalah ASN pertama yang telah menerima surat keputusan pemberhentian dari Pemerintah Kabupaten Sampang.
  • Proses pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan mekanisme penegakan disiplin aparatur sipil negara yang berlaku.

RRI.CO.ID, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang memproses pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus guru olahraga karena diduga melakukan pelanggaran disiplin. Hingga kini, baru satu pegawai yang telah menerima surat keputusan pemberhentian.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, ASN yang telah menerima keputusan pemberhentian adalah Iswadi Idris. Proses tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme penegakan disiplin aparatur sipil negara.

"Yang sudah keluar surat keputusannya baru satu orang, yaitu Iswadi Idris. Ada perkara lain yang masih dalam proses," kata Arief, Selasa 04 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, sejumlah kasus disiplin ASN lainnya masih berjalan sehingga belum dapat diputuskan. Salah satunya masih berada pada tahapan upaya banding sehingga BKPSDM belum dapat mengambil keputusan final.

Arief enggan merinci pelanggaran yang dilakukan ASN bersangkutan. Menurut dia, seluruh proses tetap mengedepankan asas kehati-hatian karena menyangkut hak dan masa depan pegawai.

"Setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan baru akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai,"tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....