Polisi Akan Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal Sampang

  • 04 Agt 2026 15:43 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Polsek Camplong melakukan inspeksi mendadak di pesisir Desa Banjar Talela menyusul laporan penambangan pasir pantai tanpa izin yang tersebar di media sosial dan media daring.
  • Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah memimpin langsung pengecekan lokasi bersama personel Reserse Kriminal, Binmas, dan Intelijen pada Senin, 3 Agustus 2025.
  • Meskipun polisi tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat inspeksi, petugas menemui seorang warga yang diduga terlibat dalam pengambilan pasir di kawasan pesisir.

RRI.CO.ID, Sampang – Polsek Camplong memperingatkan pelaku penambangan pasir pantai tanpa izin di pesisir Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, agar menghentikan aktivitasnya. Peringatan itu disampaikan setelah polisi melakukan inspeksi mendadak menyusul laporan dugaan penambangan ilegal yang ramai beredar di media sosial dan media daring.

Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah memimpin langsung pengecekan lokasi bersama personel Reserse Kriminal, Binmas, dan Intelijen pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemui seorang warga yang diduga berkaitan dengan pengambilan pasir di kawasan pesisir.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi praktik penambangan tanpa izin karena melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan.

"Kami ingatkan dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Dwi Abdillah.

Selain ketentuan dalam Undang-Undang Minerba, kata dia, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitas tersebut terbukti merusak kawasan pesisir dan memicu abrasi.

Polsek Camplong juga mengapresiasi masyarakat dan awak media yang menyampaikan informasi mengenai dugaan penambangan pasir ilegal. Menurut Dwi Abdillah, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah pesisir.

"Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat. Polsek Camplong terbuka menerima setiap laporan terkait gangguan keamanan maupun aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan," ujarnya.

Polisi mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sampang dan akan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memiliki kewenangan pengelolaan wilayah pesisir hingga 12 mil laut.

"Kepolisian juga memastikan patroli rutin akan ditingkatkan dan menegaskan akan menindak setiap aktivitas penambangan pasir tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"tuturnya.

Keterangan foto: Kapolsek Camplong memimpin inspeksi di pesisir Desa Banjar Talela menyusul laporan dugaan penambangan pasir pantai tanpa izin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....