Dinas Kominfo Sampang Genjot Persiapan 20 Indikator Pemerintah Digital 2026

  • 31 Jul 2026 05:42 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pemerintah Digital (PEMDI) Tahun 2026 digelar di Aula Dinas Kominfo Kabupaten Sampang.

Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Kominfo Kabupaten Sampang, Fahrus Saleh menjelaskan bahwa perangkat daerah telah ditetapkan sebagai leading sector untuk memenuhi 20 indikator Pemerintah Digital Tahun 2026 sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab sesuai indikator kewenangannya. Seluruh bukti dukung harus dipersiapkan secara lengkap agar proyeksi nilai yang telah diujicobakan dapat terealisasi secara maksimal," katanya, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menambahkan, pada indikator tata kelola, Bappeda Litbang bertugas menyiapkan dokumen RPJMD, dokumen perencanaan, bukti konsolidasi, serta dokumen strategi perangkat daerah. Selain itu, seluruh perangkat daerah juga diminta mengintegrasikan program digital ke dalam Rencana Strategis (Renstra) serta menyusun dokumen manajemen risiko terkait aplikasi dan arsip digital.

Menurutnya, dokumentasi kegiatan seperti rapat koordinasi, Zoom Meeting, bimbingan teknis, maupun pembelajaran digital menjadi bagian penting sebagai bukti dukung penilaian. Di samping itu, keikutsertaan dalam forum internasional juga menjadi nilai tambah dalam pemenuhan indikator Pemerintah Digital.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pembagian tugas teknis kepada sejumlah perangkat daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bertanggung jawab menyiapkan dokumen Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Bagian Organisasi bertugas menyiapkan Proses Bisnis (Probis) To-Be dan Probis lintas sektor. Sementara itu, BKPSDM bertanggung jawab menyiapkan peta kompetensi Pemerintah Digital, laporan kompetensi digital Aparatur Sipil Negara (ASN), serta data asesmen ASN.

Pada sesi diskusi, masing-masing perangkat daerah berkonsultasi mengenai kelengkapan bukti dukung, mulai dari dokumen Renstra, penyusunan Probis To-Be, dokumentasi kerja sama, hingga laporan pengelolaan arsip sebagai bagian dari pemenuhan indikator Pemerintah Digital.

Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah diminta mengunggah seluruh dokumen pendukung melalui Ruang Data paling lambat 3 Agustus 2026. Dinas Kominfo Kabupaten Sampang juga akan mengirimkan surat edaran resmi sebagai pengingat kepada seluruh perangkat daerah agar kelengkapan dokumen dapat dipenuhi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Melalui koordinasi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Sampang optimistis tidak hanya mampu memenuhi target nilai simulasi Pemerintah Digital Tahun 2026, tetapi juga terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan digital yang terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....