Kasus Anak Jadi Sorotan, Regulasi Perlindungan Sampang Baru Dikaji Ulang
- 23 Jul 2026 13:04 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sampang belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis implementasinya.
- Dua dari tiga Perda tersebut telah disahkan sejak tahun 2017, menunjukkan keterlambatan selama bertahun-tahun dalam pembuatan peraturan teknis.
- Mandeknya implementasi payung hukum perlindungan anak terjadi di tengah meningkatnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sampang.
RRI.CO.ID, Sampang – Di tengah sorotan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang mengguncang Kabupaten Sampang, implementasi payung hukum perlindungan perempuan dan anak justru dinilai mandek. Tiga Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan perempuan dan anak belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis, meski dua di antaranya telah disahkan sejak 2017.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Moh Faruk, mengungkapkan Kabupaten Sampang telah memiliki Perda Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang disahkan pada 2017, serta Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) yang ditetapkan pada 2023.
Namun, hingga kini ketiga regulasi tersebut belum dapat diimplementasikan secara maksimal karena belum ditopang aturan pelaksana.
"Semua Perda ini beririsan dengan perempuan dan anak. Bahkan sampai hari ini tiga Perda itu belum memiliki Peraturan Bupati atau aturan teknisnya," kata Faruk, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Faruk, Bapemperda telah mengevaluasi Perda KLA dan Perda PPA. Hasil kajian menunjukkan kedua regulasi itu sudah tidak lagi sepenuhnya selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional sehingga perlu direvisi.
DPRD, kata dia, telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sampang dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempercepat pembaruan regulasi tersebut.
| Baca juga: MUI Kecam Kasus Rudapaksa di Sampang |
"Setelah dilakukan pembaruan hingga disahkan kembali, kami akan mendorong dinas terkait agar segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan teknisnya," ujarnya.
Faruk menilai keberadaan Perbup menjadi kunci agar Perda tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan benar-benar menjadi pedoman dalam perlindungan perempuan dan anak.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Moh Anwari Abdullah, membenarkan Perbup belum diterbitkan karena pemerintah daerah masih menunggu proses revisi Perda.
"Sebenarnya Perdanya sudah ada, bahkan ada beberapa yang mengikuti perkembangan dan kami revisi. Untuk Perbup masih menunggu revisi Perdanya," kata Anwari.
Ia menegaskan penyusunan Perbup harus mengacu pada Perda yang telah final. Karena itu, penerbitan aturan teknis baru bisa dilakukan setelah revisi regulasi daerah selesai.
Di tengah proses evaluasi Perda, DPRD juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Raperda tersebut telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan disebut telah diusulkan sebelum mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang belakangan menjadi perhatian publik di Sampang.
"Dalam pembahasan Raperda ini semua stakeholder akan kami libatkan, termasuk organisasi masyarakat, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak," kata Faruk.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....