PWI Sampang Dukung Langkah Hukum PWI Pusat atas Hotman Paris

  • 22 Jul 2026 11:11 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Ketua PWI Sampang Hanggara Pratama menyatakan bahwa pernyataan yang diduga dilontarkan Hotman Paris tidak hanya menyerang individu wartawan tetapi juga merendahkan profesi pers secara umum.
  • Insiden tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak publik atas informasi dan melawan prinsip kebebasan pers yang merupakan tanggung jawab fundamental profesi jurnalistik.

RRI.CO.ID, Sampang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang menyatakan dukungan terhadap langkah PWI Pusat yang melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 17 Juli 2026.

Ketua PWI Sampang Hanggara Pratama menilai pernyataan yang diduga dilontarkan Hotman Paris tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga dinilai merendahkan profesi pers yang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.

"Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap bentuk penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan," kata Hanggara dalam keterangannya, Selasa 21 Juli 2026.

Menurut Hanggara, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan martabat wartawan.

PWI Sampang berpandangan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Karena itu, organisasi tersebut mendukung proses hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bagian dari upaya melindungi profesi jurnalistik.

Hanggara berharap Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, penegakan hukum diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pesan bahwa intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas sesuai kode etik tidak dapat dibenarkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....