Sebanyak 20 Dapur MBG di Pamekasan Belum Memiliki IPAL

  • 09 Jul 2026 10:03 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan mencatat 20 dari 127 dapur Makan Bergizi Gratis belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  • Keberadaan IPAL sangat penting untuk memastikan limbah dapur tidak mencemari lingkungan dan merupakan persyaratan untuk semua kegiatan usaha termasuk SPPG.
  • DLH Pamekasan hanya memiliki kewenangan sebatas pengawasan dan pembinaan, sementara sanksi tegas berupa penutupan atau suspensi operasional berada di bawah kewenangan kementerian atau otoritas terkait.

RRI.CO.ID, Pamekasan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan mencatat, dari 127 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di daerahnya, 20 di antaranya belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kondisi ini menjadi perhatian di tengah akselerasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala DLH Pamekasan, Supriyanto menyatakan keberadaan IPAL sangat penting untuk memastikan limbah dapur tidak mencemari lingkungan.

"Semua kegiatan usaha termasuk SPPG harus memiliki IPAL agar tidak mencemari lingkungan," ucapnya, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Supriyanto, terkait IPAL dapur MBG, pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas pengawasan dan pembinaan.

Sanksi tegas berupa penutupan atau suspensi operasional umumnya berada di bawah kewenangan kementerian atau otoritas terkait.

"Jadi, DLH hanya membina agar dapur MBG memiliki IPAL," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....