Disperta KP Sampang Pastikan Hewan Kurban Kantongi Surat Sehat
- 26 Mei 2026 12:08 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan wajib melalui pemeriksaan kesehatan.
Kepala Bidang Peternakan Disperta KP Sampang, Arif Rahman Hakim menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut nantinya dituangkan dalam Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Manfaatnya yang jelas pertama ternak tersebut sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya, Selasa 26 Mei 2026.
Menurut Arif, keberadaan surat sehat hewan sangat penting untuk memastikan kondisi ternak secara umum layak dijadikan hewan kurban.
“Dengan adanya surat keterangan kesehatan tersebut sudah dipastikan secara fisik ternak itu sehat dan siap untuk dilakukan penyembelihan,” ujarnya.
Ia menambahkan pemeriksaan dilakukan oleh petugas Puskeswan maupun petugas lapangan Disperta KP.
Masyarakat yang hendak membeli hewan kurban juga diimbau meminta bukti pemeriksaan kesehatan kepada penjual.
Langkah tersebut dilakukan guna menghindari peredaran hewan sakit di tengah meningkatnya permintaan hewan kurban.
Disperta KP berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan hewan kurban semakin meningkat setiap tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....