Perbedaan Hukum Kurban Wajib dan Sunnah
- 26 Mei 2026 11:01 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Bangkalan - Menjelang Idul Adha, masyarakat diingatkan kembali tentang ketentuan hukum kurban yang terbagi menjadi dua, yaitu wajib dan sunnah. Penyembelihan hewan kurban hanya dapat dilakukan mulai tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat Idul Adha hingga 13 Dzulhijjah, sehingga berlangsung selama empat hari.
BACA JUGA: Distribusi Daging Kurban Harus Utamakan Fakir dan Tetangga
Ketua Komisi Fatwa MUI Bangkalan, HM Mauridi MS, menjelaskan kurban wajib terjadi ketika seseorang bernazar atau menunjuk hewan tertentu untuk dikurbankan.
“Kalau kurban wajib, seluruh daging harus disedekahkan, orang yang berkorban tidak boleh memakan sedikit pun,” ujarnya. Selasa, 26 Mei 2026.
BACA JUGA: Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Jadi Prioritas Dinas Peternakan Bangkalan
Sementara kurban sunnah justru dianjurkan untuk dimakan sebagian oleh yang berkorban dan keluarganya sebagai bentuk tabarrukan (mengambil berkah).
Mauridi menambahkan, hewan kurban harus sehat dan memenuhi syarat umur. Kambing besar minimal berusia satu tahun dan sudah memasuki tahun kedua, sedangkan kambing kecil harus berusia dua tahun.
BACA JUGA: Cara Membungkus dan Mendistribusikan Daging Kurban dengan Aman
“Hewan yang cacat seperti buta, pincang, atau terlalu kurus tidak sah dijadikan kurban. Namun, tanduk patah yang tidak mengganggu pertumbuhan daging tetap diperbolehkan,” ucapnya.
Dengan penjelasan ini, MUI Bangkalan berharap masyarakat lebih memahami perbedaan kurban wajib dan sunnah, serta memastikan hewan yang dipilih sesuai syariat agar ibadah kurban berjalan sah, sehat, dan penuh keberkahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....