Distribusi Daging Kurban Harus Utamakan Fakir dan Tetangga
- 26 Mei 2026 10:58 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Bangkalan - Menjelang Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan mengingatkan masyarakat bahwa distribusi daging kurban memiliki aturan berbeda dengan zakat. Jika zakat memiliki delapan golongan penerima (asnaf), maka kurban tidak terikat pada golongan tersebut. Namun ada satu hal yang wajib, daging kurban harus sampai kepada fakir miskin.
BACA JUGA: Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Jadi Prioritas Dinas Peternakan Bangkalan
Ketua Komisi Fatwa MUI Bangkalan, HM Mauridi MS, menegaskan meskipun jumlah fakir miskin di suatu daerah sedikit, mereka tetap harus menerima bagian.
“Sekalipun hanya satu orang fakir, ia wajib mendapat bagian. Setelah itu, daging boleh dibagikan kepada orang mampu,” jelasnya, kepada RRI.co.id, Selasa 26 Mei 2026.
BACA JUGA: Cara Membungkus dan Mendistribusikan Daging Kurban dengan Aman
Mauridi juga menekankan pentingnya aspek sosial dalam distribusi. Daging kurban sebaiknya diberikan terlebih dahulu kepada keluarga, kerabat dekat, dan tetangga sekitar.
“Tetangga memiliki hak besar. Nabi menyebut hingga 40 rumah dari kediaman kita. Jangan sampai tetangga tidak kebagian, sementara orang jauh mendapat bagian,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, daging kurban juga boleh diberikan kepada non-Muslim, terutama di daerah dengan mayoritas non-Muslim. Hal ini mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan demi menjaga hubungan sosial.
Dengan demikian, distribusi kurban bukan hanya soal syariat, tetapi juga menjaga keharmonisan sosial.
“Keluarga, tetangga, fakir miskin, semuanya punya hak. Kurban adalah ibadah sekaligus sarana berbagi nikmat kepada sesama,” kata Mauridi dengan mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....