Polisi Amankan Flashdisk Berisi Video Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di Omben

  • 23 Mei 2026 16:38 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Satreskrim Polres Sampang terus mendalami kasus dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan yang dilaporkan perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti utama berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sampang.

“Selain mengamankan barang bukti, kami juga telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Sabtu 23 Mei 2026.

Kasus itu bermula saat korban mendapat informasi adanya video yang memperlihatkan dirinya saat mandi di rumah pribadi. Setelah ditelusuri, video tersebut diduga direkam dan disebarkan oleh terlapor berinisial I tanpa izin korban.

Polisi menyebut terlapor akhirnya mengakui perbuatannya setelah sebelumnya memberikan keterangan yang tidak sesuai. Penyidik kemudian melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi alat bukti.

“Hingga saat ini proses penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan menggelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan,” kata AKP Eko.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....