Polres Pamekasan Minta Warga Maksimalkan Call Center 110
- 16 Mei 2026 13:17 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRK (27), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama.
Belajar dari kasus ini, Polres Pamekasan kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya memanfaatkan layanan darurat milik Polri untuk menjaga kondusivitas lingkungan dari bahaya narkoba.
IPDA Yoni Evan Pratama mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar tidak ragu-ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar menjauhi narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan ke Call Center 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polisi terdekat jika melihat adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Layanan Call Center 110 ini dipastikan aktif 24 jam dan bebas biaya, sehingga memudahkan masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Sebelumnya dia menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan pada Kamis 14 Mein2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial DRK di wilayah Pakong. Terduga pelaku merupakan warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, dan diketahui statusnya adalah seorang residivis dalam kasus serupa," ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 Mei 2026
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diakui milik tersangka, antara lain satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,59 gram. Satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi dan satu lembar plastik klip kosong.
"Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah menyimpan narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pemesan. Saat ini petugas masih mendalami dari mana terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut," tambah Kasi Humas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini mendekam di rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....