Pemkab Sampang Beri Bantuan Iuran Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBHCHT
- 07 Mei 2026 21:24 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sampang) mendorong pekerja di Sampang memiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan bantuan iuran. Bantuan iuran diberikan secara penuh selama 4 bulan dengan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Disnaker Sampang, Asroni mengatakan bahwa pemberian jaminan sosial ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana bagi hasil yang difokuskan pada perlindungan risiko kerja.
“Memang alokasi kami DBHCHT itu salah satunya untuk BPJS Ketenagakerjaan agar tenaga kerja di Sampang mempunyai jaminan perlindungan, meski ini tidak berlaku jangka panjang seperti PBI dan UHC, kami berikan untuk empat bulan berturut-turut,” tutur Asroni pada Rabu, 6 Mei 2026.
Program ini menyasar para pekerja di sektor informal atau Segmen Bukan Penerima Upah (BPU), seperti petani, nelayan pedagang, dan penjahit. Pemkab Sampang mengalokasikan bantuan iuran selama empat bulan untuk memastikan para pekerja ini terlindungi dari risiko kerja.
Selain memberikan kemudahan, langkah ini juga untuk mendorong jumlah kepesertaan jaminan kerja di Sampang.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dari 509 ribu penduduk bekerja di Kabupaten Sampang baru baru 39.400 atau baru 7.74 persen yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri menetapkan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 12,63% untuk Sampang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....