Satgas MBG Sampang Wajibkan Setiap Dapur Memiliki IPAL

  • 17 Apr 2026 19:26 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Menanggapi dugaan pembuangan limbah di Kecamatan Tambelangan, Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sampang kembali mempertegas aturan bagi seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sekretaris Satgas MBG Sampang, Sudarmanto, menekankan bahwa keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak.

"Sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, seluruh pemilik dapur diwajibkan memiliki IPAL. Tujuannya jelas, agar sisa produksi tidak mencemari lingkungan dan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar," ujar Sudarmanto, Jum'at 17 April 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah munculnya protes warga di media sosial terkait dugaan bau busuk menyengat akibat limbah dapur yang dibuang sembarangan ke lahan pertanian. Jika insiden itu benar, Satgas menilai tindakan tersebut adalah pelanggaran fatal terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Soal insiden itu kita belum mendapat laporan, tentu jika memang benar terjadi akan ada sanksi," kata Sudarmanto, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....