Pemkab Sampang Paparkan Mekanisme Penyaluran LPG Bersubsidi

  • 14 Apr 2026 12:25 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, SAmpang - Pemerintah Kabupaten Sampang menjelaskan mekanisme distribusi LPG 3 kilogram atau gas melon agar masyarakat memahami alur penyaluran hingga sampai ke tangan pengguna.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkab Sampang, Abdi Barri mengatakan distribusi LPG bersubsidi diawali dari penetapan kuota oleh pemerintah pusat setiap tahunnya.

Kuota tersebut diusulkan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah rumah tangga kurang mampu serta kebutuhan pelaku usaha mikro di daerah.

“Kuota LPG diusulkan oleh pemerintah daerah melalui pemerintah provinsi, kemudian diajukan ke Kementerian ESDM untuk ditetapkan,” jelas Abdi Barri, Selasa 14 April 2026.

Setelah kuota ditetapkan, proses distribusi selanjutnya dilaksanakan oleh Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang bertanggung jawab menyalurkan LPG bersubsidi.

Dalam prosesnya, Pertamina menyalurkan LPG ke sejumlah agen yang telah ditunjuk untuk melayani wilayah Kabupaten Sampang.

Selanjutnya, agen menyalurkan LPG ke pangkalan yang menjadi titik distribusi terakhir sebelum dijual kepada masyarakat.

“Pangkalan merupakan rantai terakhir distribusi LPG 3 kilogram sebelum sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Namun dalam praktiknya di lapangan, sebagian pangkalan juga bekerja sama dengan pengecer agar masyarakat lebih mudah memperoleh LPG di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....