Tanggapan PWI Pamekasan Soal Kebijakan WFH ASN
- 02 Apr 2026 23:18 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu kali seminggu, mulai April 2026. Meski kebijakan ini bertujuan positif untuk efisiensi dan lingkungan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan memberikan catatan kritis agar pelayanan publik dan keterbukaan informasi tidak terhambat.
Kebijakan yang difokuskan setiap hari Jumat ini diambil pemerintah guna menekan konsumsi energi, mengurangi polusi, dan meningkatkan efektivitas kerja. Namun, pemerintah menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN dituntut tetap produktif dan wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam merespons kebutuhan konfirmasi dari awak media.
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam, berharap transisi pola kerja ini tidak menimbulkan disrupsi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Ia menekankan bahwa status WFH jangan dijadikan alasan bagi pejabat untuk mengabaikan wartawan yang membutuhkan klarifikasi atau data reportase.
"Kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Siapa pun dilarang keras menghambat kerja jurnalistik. Kami meminta para pejabat publik tetap kooperatif meski sedang bekerja dari rumah," tegas Hairul Anam, Kamis 2 April 2026.
Menurutnya, wawancara jarak jauh (remote) memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga kedalaman berita dibandingkan tatap muka.
"Oleh karena itu, ASN sebagai sumber informasi diharapkan memberikan kemudahan akses bagi pers demi akurasi data yang dikonsumsi publik," tutupnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....