Pemkab Sampang Terapkan WFA ASN Selama Arus Balik

  • 26 Mar 2026 17:19 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang menerapkan sistem kerja Work From Anywhere atau WFA bagi Aparatur Sipil Negara selama periode arus balik libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idulfitri serta Hari Suci Nyepi 2026. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan mobilitas pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat, menyampaikan bahwa sebanyak 105 ASN telah disetujui untuk menjalankan sistem kerja fleksibel tersebut.

“Kami telah menyetujui 105 ASN untuk menjalankan WFA sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis 26 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama.

ASN yang diperbolehkan menjalani WFA adalah mereka yang memiliki karakteristik pekerjaan administratif dan dapat dilakukan tanpa harus hadir secara fisik di kantor.

“WFA diberikan kepada ASN yang pekerjaannya bisa dilakukan secara fleksibel tanpa mengganggu kinerja,” ucapnya.

Meski bekerja dari lokasi masing-masing, para ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh dan memenuhi target kinerja yang telah ditentukan.

Selain itu, setiap ASN juga harus melaporkan progres pekerjaan secara berkala kepada atasan sebagai bentuk pengawasan.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kebutuhan mobilitas ASN selama arus balik

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....