Polisi Bongkar Rumah Produksi Mercon dan Balon Udara di Pamekasan

  • 19 Mar 2026 22:47 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kecamatan Palengaan, petugas mengamankan ribuan butir mercon siap edar serta bahan baku peledak.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi bahan peledak di sebuah rumah di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek.

"Pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB, tim melakukan penggerebekan di TKP. Di lokasi tersebut, petugas mendapati para pelaku sedang menjalankan aktivitas pembuatan petasan. Satu orang tersangka berinisial M (22), warga Dusun Masaran, berhasil diamankan dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Yoyok, Kamis, 19 Maret 2026.

Selain tersangka M, AKP Yoyok menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas empat pelaku lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami sedang melakukan pengejaran intensif terhadap empat tersangka lainnya, yakni ME (25) yang merupakan pemilik bahan peledak sekaligus penyandang dana, serta S (27), MU (25), dan E (20) yang berperan sebagai pembuat. Kami imbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri," ujarnya, menambahkan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 2.800 butir mercon biasa dan 296 butir mercon bentuk bawang. Kemudian, 5,9 kilogram bubuk mesiu (bahan peledak utama).

Sebanyak 44 buah petasan jenis sreng dor. 1 buah balon udara siap pakai. Serta, bahan baku pendukung berupa sumbu, arang bubuk, timbangan, alat potong, serta 15 rim kertas bekas sebagai pembungkus.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan atau digunakan secara bebas.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang Bahan Peledak, Juncto Pasal 21 ayat 1 Huruf b KUHP serta Juncto Pasal 622 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah 15 tahun penjara. Kami tidak akan main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat luas," kata AKP Yoyok, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....