Polres Sampang Tangkap Terduga Pencuri Motor yang Buron Lima Bulan
- 30 Agt 2026 16:16 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial A.M., 32 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Kedungdung. Tersangka ditangkap setelah lima bulan menjadi buronan sejak aksi pencurian terjadi pada Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi pelaku melalui serangkaian penyelidikan.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat hendak menyiapkan makan sahur, Evi Herawati mendapati sepeda motor Honda CRF warna hitam milik anaknya, Alfin Wahyudi, yang diparkir di dapur rumah telah hilang. Pintu dapur juga ditemukan dalam keadaan terbuka.
Menurut Nur Fajri, seorang warga sempat melihat sepeda motor korban dikendarai seorang pria bersama rekannya menuju arah Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung. Informasi itu menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan.
"Setelah identitas pelaku diketahui, anggota langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Nur Fajri, Minggu 30 Agustus 2026.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....