Dua Belas Sekolah di Sampang Belum Bersertifikat

  • 24 Feb 2026 17:15 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mencatat sebanyak 12 bidang lahan yang ditempati gedung sekolah belum dapat diproses sertifikasinya karena masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Permasalahan ini muncul di tengah upaya pemerintah daerah menuntaskan legalitas aset sekolah sejak tahun 2025.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Achmad Murang, menyatakan bahwa belasan sekolah tersebut telah diajukan dalam program sertifikasi aset. Namun, prosesnya terhambat oleh status tata ruang lahan.

“Di Sampang ada 12 sekolah yang masuk Lahan Sawah Dilindungi. Inilah yang perlu kami tindak lanjuti,” katanya, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menjelaskan, gedung sekolah tersebut sebenarnya telah berdiri sebelum aturan mengenai LSD diberlakukan. Namun, berdasarkan sistem pertanahan yang berlaku saat ini, lahan tersebut masuk zona hijau yang tidak dapat dialihfungsikan.

Menurut Murang, kondisi tersebut membuat penerbitan sertifikat tidak bisa langsung diproses. Pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPN, karena untuk mengeluarkan status lahan sekolah dari kawasan LSD, kami perlu izin ke pusat terkait tata ruangnya,” ujarnya.

Selain persoalan LSD, BPPKAD juga mencatat sejumlah lahan sekolah lainnya masih menghadapi kendala berbeda, termasuk sengketa dengan warga setempat. Terkait sebaran lokasi 12 sekolah yang masuk kawasan LSD, Murang menyebut data rinci tersimpan di kantor dan belum dapat dipaparkan secara detail.

“Datanya ada di kantor. Tapi yang jelas, ada 12 sekolah yang sudah kami daftarkan untuk penyertifikatan, namun masuk LSD. Kalau lokasi pastinya di mana saja, saya belum hafal,” ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....