Belasan Lahan SD di Sampang Belum Bersertifikat, Ini Faktornya
- 24 Feb 2026 17:07 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang menghadapi kendala dalam proses sertifikasi aset sekolah setelah 12 bidang lahan tercatat masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi ini berpotensi menghambat upaya penuntasan legalitas aset daerah yang telah berjalan sejak 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang, Achmad Murang, menjelaskan bahwa lahan sekolah tersebut saat ini teridentifikasi sebagai zona hijau dalam sistem pertanahan. Status itu membuat proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilanjutkan tanpa penyesuaian tata ruang.
“Di Sampang ada 12 sekolah yang masuk Lahan Sawah Dilindungi. Inilah yang perlu kami tindak lanjuti,” katanya, Selasa 24 Januari 2026.
Ia menegaskan, bangunan sekolah telah berdiri sebelum kebijakan LSD diberlakukan. Namun, perubahan regulasi tata ruang berdampak pada status hukum lahan yang kini tidak bisa dialihfungsikan.
Untuk mencari solusi, Pemkab Sampang telah menjalin komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini dilakukan guna mendapatkan arahan terkait mekanisme perubahan status lahan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPN, karena untuk mengeluarkan status lahan sekolah dari kawasan LSD, kami perlu izin ke pusat terkait tata ruangnya,” jelasnya.
Murang juga mengungkapkan, selain 12 sekolah yang masuk LSD, terdapat beberapa lahan sekolah lain yang masih terkendala persoalan sengketa. Mengenai lokasi detail sekolah yang terdampak, ia menyebut data lengkap tersimpan di kantor.
“Datanya ada di kantor. Tapi yang jelas, ada 12 sekolah yang sudah kami daftarkan untuk penyertifikatan, namun masuk LSD. Kalau lokasi pastinya di mana saja, saya belum hafal,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....