Polisi Amankan Ratusan Miras dari Losmen dan Toko di Pamekasan
- 03 Feb 2026 07:41 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Polisi mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dengan berbagai jenis dan merek dari satu losmen dan dua toko di Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu malam, 30 Januari 2026.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan di sebuah losmen, Jalan Trunojoyo, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, petugas mengamankan sebanyak 311 botol miras.
Kemudian, di sebuah toko, Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, diamankan sebanyak 21 botol miras. Dan, di sebuah toko, Jalan Pintu Gerbang GG VI, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, diamankan sebanyak 41 botol miras.
"Pemilik atau penjual miras beserta barang bukti dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut," kata AKP Yoyok saat jumpa pers, di Mapolres Pamekasan, Senin, 2 Februari 2026.
Menurutnya, dalam kegiatan razia itu, petugas mengedepankan penindakan secara humanis namun tetap tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Langkah ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan Ramadan.
"Apabila ada masyarakat yang mendapati warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, bisa melaporkan melalui Call Center Polri 110," ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....