Polres Sampang Tetapkan Ayah Tiri sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
- 17 Jul 2026 22:03 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Satreskrim Polres Sampang menetapkan seorang pria berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Korban diketahui merupakan anak tiri tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sokobanah dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
"Korban merupakan anak tiri tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga menggunakan ancaman terhadap korban," kata Hartono saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim dan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.
Hartono mengatakan penyidik telah mengamankan tersangka pada Jumat, 10 Juli 2026 lalu sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Sokobanah. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban tetap mendapat perlindungan selama proses hukum berlangsung," ujar Hartono.
Atas perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak beserta ketentuan pidana terkait lainnya. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....