Kasus RR Masuk Babak Baru, Delapan Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • 14 Jul 2026 16:34 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Polres Sampang melimpahkan 8 tersangka remaja kasus kekerasan seksual anak ke Kejaksaan Negeri Sampang pada 14 Juli 2026 dalam tahap pelimpahan II.
  • Kasus melibatkan 27 tersangka diduga melakukan kekerasan seksual bergantian terhadap anak RR (15 tahun) dalam rentang Februari hingga Mei 2026, dimulai dari tersangka berinisial AP.
  • Dari 27 tersangka, 13 orang telah diamankan polisi sedangkan 14 lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan proses penyidikan masih berjalan.

RRI.CO.ID, Sampang - Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang melimpahkan delapan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial RR, 15 tahun, ke Kejaksaan Negeri Sampang pada Selasa, 14 Juli 2026. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan delapan tersangka yang dilimpahkan merupakan remaja. Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti untuk proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Sampang.

"Kami melimpahkan kasus ini yang sudah masuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Sampang. Ada delapan orang yang merupakan remaja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang hari ini. Untuk pelimpahan pelaku lainnya masih dalam tahap pemberkasan," kata Nur Fajri Alim.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap RR yang diduga dilakukan secara bergantian oleh 27 orang. Peristiwa itu disebut berlangsung dalam rentang Februari hingga Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut bermula dari seorang pelaku berinisial AP. Dalam perkembangannya, AP diduga mengajak rekan-rekannya hingga jumlah terduga pelaku bertambah menjadi 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang telah diamankan polisi, sedangkan 14 lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polres Sampang menyatakan proses penyidikan terhadap tersangka lain terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....