Motif 27 Tersangka Terungkap, Korban Didekati lewat Pergaulan Bebas

  • 09 Jul 2026 13:22 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Polres Sampang telah mengidentifikasi 27 terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial RR (15), dengan 12 orang sudah ditangkap dan 15 masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
  • Para pelaku diduga saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan dengan korban, memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mengajak korban ke lokasi sepi dengan memberikan minuman beralkohol dan mengancam korban.
  • Tindak pidana diduga terjadi dalam beberapa peristiwa berbeda sejak Februari hingga Juni 2026, dengan motif pelaku adalah melampiaskan nafsu.

RRI.CO.ID, Sampang – Polres Sampang mengungkap hasil penyidikan sementara dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial RR (15), warga Kecamatan Sampang. Polisi menduga para pelaku mengenal korban melalui pergaulan sehari-hari sebelum akhirnya diduga melakukan tindak pidana tersebut secara berulang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, para terduga pelaku diduga saling mengenal dan sebagian memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Kedekatan itu diduga dimanfaatkan untuk mengajak korban bertemu hingga akhirnya diduga menjadi korban kekerasan seksual di sejumlah lokasi berbeda.

"Hubungan mereka berawal dari pergaulan. Para terduga pelaku juga saling mengenal satu sama lain sehingga penyidik masih terus mendalami peran masing-masing dalam perkara ini," ujar Hartono saat konferensi pers, Kamis 9 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif para pelaku adalah untuk melampiaskan nafsu. Penyidik juga menemukan adanya dugaan para pelaku mengajak korban ke lokasi sepi, memberikan minuman beralkohol, lalu mengancam korban agar menuruti keinginan mereka.

"Seluruh dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, tersangka, dan pengumpulan alat bukti," tuturnya.

Dalam perkara ini, polisi telah mengidentifikasi 27 terduga pelaku. Sebanyak 12 orang telah ditangkap, sedangkan 15 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik juga terus menelusuri keterlibatan masing-masing pelaku karena diduga aksi tersebut dilakukan dalam beberapa peristiwa berbeda sejak Februari hingga Juni 2026," terangnya.

Hartono menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO agar segera melapor kepada kepolisian, sementara para pelaku yang masih buron diminta segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....