Program UHC Bangkalan Difilter, Prioritaskan Warga Ber-NIK Lokal

  • 25 Agt 2025 09:59 WIB
  •  Sampang

KBRN, Bangkalan: Pemerintah Kabupaten Bangkalan menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) tetap menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Hotibah, menyampaikan hal tersebut dalam dialog interaktif bersama RRI Sampang. Senin (25/8/2025)

Menurutnya, kebijakan terbaru terkait klaim UHC bukanlah bentuk pengetatan, melainkan filterisasi untuk memastikan layanan kesehatan tepat sasaran. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 6 Ayat 5, yang mengatur bahwa penduduk dari luar daerah yang pindah ke Bangkalan dapat diajukan sebagai peserta UHC minimal enam bulan setelah kartu keluarga diterbitkan.

BACA JUGA: Syarat Klaim UHC Bangkalan di Filter Sesuai Regulasi

“Program UHC ditujukan untuk masyarakat yang ber-NIK Bangkalan. Bukan untuk warga luar daerah yang pindah hanya untuk kepentingan pengobatan,” jelas Nur Hotibah.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya ditemukan kasus warga dari luar kabupaten yang melakukan mutasi kependudukan ke Bangkalan demi mendapatkan layanan UHC, lalu kembali ke daerah asal setelah pengobatan selesai.

“Evaluasi terhadap fenomena ini menjadi latar belakang munculnya kebijakan filterisasi,” ucapnya.

Terkait pendanaan, Kadinkes mengakui adanya perubahan alokasi anggaran UHC dibanding tahun sebelumnya. Penurunan jumlah klaim terjadi setelah kebijakan baru diterapkan, sehingga penggunaan dana menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.

Pengawasan dilakukan secara rutin setiap bulan melalui koordinasi lintas OPD, termasuk Dinas Sosial, Dispendukcapil, dan BPJS. Data kependudukan seperti surat kematian dan mutasi dijadikan acuan untuk memastikan peserta UHC aktif dan valid.

“Kami pastikan bahwa peserta UHC benar-benar warga Bangkalan yang berhak menerima layanan,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memperkuat sistem pelayanan kesehatan dan menjaga keberlanjutan program UHC sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah.

“Kami mencocokkan data secara berkala agar tidak ada klaim ganda atau peserta yang sudah tidak aktif,” tambahnya.

Kadinkes juga mengimbau masyarakat Bangkalan untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia dan memahami prosedur layanan UHC. Ia menegaskan bahwa tidak ada layanan yang dipersulit selama masyarakat memiliki NIK Bangkalan dan mengikuti regulasi yang berlaku.

“Program UHC ini adalah prioritas dari Bapak Bupati. Kami pastikan seluruh masyarakat Bangkalan tetap terlayani dengan baik,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....