Sebelum Pelunasan, Calon Jemaah Haji Wajib Periksa Kesehatan

  • 25 Nov 2025 10:18 WIB
  •  Sampang

KBRN, Pamekasan: Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Pamekasan, Abdul Halim menyampaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi mulai dibuka 24 November hingga 23 Desember 2025.

Halim mengatakan syarat utama pelunasan, jemaah harus dinyatakan mampu secara fisik dan mental untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit setempat.

"Jadi, sebelum melunasi, jemaah harus harus dinyatakan sehat hasil pemeriksaan puskesmas dan rumah sakit. Hasil pemeriksaan kesehatan jemaah akan dimasukkan petugas kesehatan ke Sistem Kesehatan Haji Terintegrasi," ucapnya, Selasa (25/11/2025).

Baca: https://rri.co.id/jawa-timur/info-haji/1996003/kemenag-pamekasan-biaya-haji-2026-turun

Menurut Halim, pelunasan biaya haji reguler melalui bank-bank penerima setoran di tempat jemaah melakukan setoran awal. Pelunasan tahap pertama ini diprioritaskan untuk jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya. Jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026. Dan jemaah lanjut usia sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, selain proses pelunasan Bipih, saat ini juga sedang berlangsung pembuatan paspor bagi jemaah di Kantor Imigrasi setempat. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pembuatan Bio Visa di Kantor Kemenag setempat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....