Polisi Sita Linggis dari Kakek 77 Tahun yang Diduga Bunuh Warga Sampang
- 02 Okt 2026 18:28 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Polisi Sampang berhasil menyita linggis besi sepanjang 50 sentimeter dengan diameter 1,5 sentimeter dan berat 1,5 kilogram yang diduga menjadi senjata penganiayaan fatal.
- Korban bernama NM (72 tahun) meninggal dunia akibat penganiayaan oleh BR (77 tahun) di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
- Tersangka BR telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang untuk mengungkap motif dan rincian kejadian.
RRI.CO.ID, Sampang - Polisi menyita sebilah linggis besi sepanjang 50 sentimeter yang diduga digunakan BR (77) untuk menganiaya NM (72) hingga meninggal dunia di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Terduga pelaku yang merupakan warga setempat kini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, linggis tersebut memiliki diameter sekitar 1,5 sentimeter dengan berat 1,5 kilogram. Selain linggis, polisi turut mengamankan kaus putih berkerah yang dikenakan pelaku saat kejadian.
"Kami juga menyita sejumlah barang milik korban, yakni satu potong baju batik lengan panjang dan celana kain berwarna abu-abu. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian," jelasnya Jum'at 02 Oktober 2026.
Peristiwa itu terjadi di kandang kambing milik korban di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, pada Rabu 30 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sedang memberi makan kambing setelah selesai minum kopi di rumahnya.
"Pelaku diduga tiba-tiba mendatangi korban dan memukul bagian rahang kiri menggunakan linggis hingga korban tersungkur. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas oleh saksi bernama Samari untuk mendapatkan pertolongan medis dan sempat menjalani penjahitan pada bagian rahang,"terangnya.
Korban sempat dibawa pulang ke rumah sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani rawat jalan. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban meninggal dunia. Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Sampang menangkap BR sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Polisi menyebut dugaan sementara motif penganiayaan tersebut adalah dendam.
"Terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.
BR dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Kami juga menerapkan pasal subsider 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,"tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....