Satreskrim Bangkalan Bongkar Arisan Bodong Rugikan Rp6 Miliar

  • 10 Jul 2026 13:03 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus penipuan arisan online dengan tersangka berinisial F (30) yang ditangkap pada Sabtu 4 Juli 2026 malam.
  • Modus operasi pelaku menggunakan status WhatsApp untuk menawarkan slot arisan dengan janji keuntungan besar, namun menggunakan dana peserta baru untuk membayar peserta lama (sistem gali lubang tutup lubang).
  • Total kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar dengan 80 korban, dan sebagian besar dana digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku termasuk pembelian iPhone 15 Pro Max.

RRI.CO.ID, Bangkalan - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok arisan online yang merugikan puluhan warga dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Seorang perempuan berinisial F (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan pada Sabtu 4 Juli 2026 malam di Mapolres Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, modus operandi pelaku adalah menawarkan slot arisan melalui status WhatsApp dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Dana dari peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama, sehingga sistem yang dijalankan menyerupai praktik gali lubang tutup lubang,” ujarnya. Jum’at 10 Juli 2026.

Ia menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa iPhone 15 Pro Max, akun WhatsApp operasional, serta rekening koran Bank BCA yang digunakan untuk transaksi arisan. Dari hasil penyidikan, sebagian besar dana korban dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku.

“Hingga kini, jumlah korban diperkirakan mencapai 80 orang dengan total kerugian sekitar Rp6 miliar, dan masih berpotensi bertambah. Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun ditambah sepertiga karena dilakukan berulang kali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....