Kasus Bayi Dibuang di Bangkalan, Ibu 27 Tahun Jadi Tersangka

  • 10 Jul 2026 12:49 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Bayi laki-laki ditemukan dalam kondisi sehat di bawah pohon mangga di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan pada Kamis 2 Juli 2026 dini hari oleh Bu Siri.
  • Ibu kandung bayi berinisial S (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 77B junto Pasal 78B Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam pidana dua tahun penjara.
  • Motif penelantaran bayi adalah karena rasa malu dan takut diketahui orang lain, karena bayi bukan hasil hubungan dengan suaminya yang bekerja di luar negeri selama tiga tahun.

RRI.CO.ID, Bangkalan – Seorang bayi laki-laki ditemukan dalam kondisi sehat di bawah pohon mangga di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, pada Kamis 2 Juli 2026 dini hari. Bayi tersebut masih memiliki tali pusar saat pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Bu Siri warga setempat.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Erik Triyasworo, menjelaskan ibu kandung bayi berinisial S (27) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka S. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 77B junto Pasal 78B Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana dua tahun penjara,” ujarnya. Jum’at 10 Juli 2026.

Menurut penyidik, motif tersangka membuang bayi karena rasa malu dan takut diketahui orang lain. Bayi tersebut bukan hasil hubungan dengan suaminya yang telah bekerja di luar negeri selama tiga tahun.

“Saat suami pulang, tersangka melahirkan bayi tersebut secara diam-diam,” ucapnya.

Kini, bayi yang sempat ditelantarkan itu diasuh oleh keluarga tersangka untuk mendapatkan perawatan lebih maksimal.

“Alhamdulillah kondisi bayi sehat saat ditemukan,” tambah AKP Erik.

Kasus ini menambah daftar perkara perlindungan anak di Bangkalan. Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas dan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....