Polisi Tangkap Pria Bawa Sajam di Sampang

  • 29 Mei 2026 17:26 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Seorang pria berinisial H (30) diamankan petugas Polsek Banyuates karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa hak. Penangkapan dilakukan di sebuah warung bakso di Jalan Raya Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan terlapor setelah petugas menemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri di balik baju yang dikenakan.

“Terlapor berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Banyuates guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan persnya, Jumat 29 Mei 2026.

Dari tangan terlapor, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 52 sentimeter lengkap dengan sarung pengaman berbahan kulit warna hitam.

Pria asal Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang itu diduga melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga telah membuat laporan polisi serta melakukan proses penyidikan lanjutan hingga tuntas,"ucapnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....