Polres Pamekasan Tangkap Spesialis Pencuri Perhiasan

  • 21 Mei 2026 14:21 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan membongkar jaringan spesialis pencurian perhiasan antar-pulau. Dua perempuan berinisial AL (24) dan UN (51) berhasil diamankan di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah sempat buron pasca melancarkan aksinya di salah satu toko emas di Kabupaten Pamekasan.

Kasat Reskrim melalui Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Reza Farizal Sjafii menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya Laporan Polisi tertanggal 9 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian di Toko Emas Jakarta, Pamekasan, yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang mulai didapatkan setelah kami menerima dan menganalisis rekaman kamera pengawas dari pihak pelapor pada tanggal 11 Mei 2026,"ujarnya pada konferensi pers, Rabu, 20 Mei 2026.

Kemudian, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku yang ternyata telah melarikan diri keluar dari Pulau Madura. Hanya berselang dua hari setelah mengantongi bukti digital yang kuat, tepatnya pada Selasa, 12 Mei 2026, tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan kedua terduga pelaku di daerah Dompu, NTB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga kuat merupakan bagian dari sindikat kejahatan terorganisir yang kerap beroperasi dengan berpindah-pindah tempat."Kedua terduga pelaku ini ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di wilayah Pamekasan saja. Mereka merupakan bagian dari jaringan kriminal lintas pulau dan lintas provinsi yang menyasar pusat perbelanjaan dan toko perhiasan," katanya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti gelang emas seberat 12 gram telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pengembangan kasus, serta mengungkap keterlibatan jaringan pelaku lainnya."Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ucapnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....