Polres Sampang Ungkap Kasus Penggelapan Motor

  • 05 Mei 2026 11:16 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Polres Sampang mengungkap kasus tindak pidana penipuan sepeda motor yang terjadi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Peristiwa ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus meminjam kendaraan milik korban untuk kemudian dikuasai,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.

Disebutkannya korban diketahui bernama Maulid Andrianto, seorang pelajar atau mahasiswa asal Kelurahan Banyuanyar, Sampang, yang mengalami kerugian cukup besar.

Kejadian bermula saat korban dihubungi pelaku berinisial FS yang kemudian datang dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak ke rumah mertuanya.

“Pelaku meminta izin meminjam sepeda motor dengan alasan hanya sebentar, namun setelah dibawa, kendaraan tersebut tidak dikembalikan,” kata AKP Eko, menambahkan.

Dia mengatakan bahwa korban yang menunggu hingga malam hari tidak mendapat kepastian, bahkan nomor ponsel pelaku tidak dapat dihubungi, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7 juta dengan barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013," ucapnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....