Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Sampang

  • 16 Apr 2026 18:10 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Satresnarkoba Polres Sampang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Tersangka berinisial MF ditangkap pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil ekstasi dari tangan tersangka.

“Petugas mengamankan 24 butir pil ekstasi warna biru berbentuk segi enam berlogo Red Bull, satu butir ekstasi biru, serta satu butir ekstasi warna kuning berlogo Super Mario,” kata Eko, Kamis, 16 April 2026.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu, satu kotak pewarna rambut, serta dua unit ponsel.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....