Curanmor Berantai Pasutri Sampang Akhirnya Terbongkar

  • 01 Apr 2026 18:49 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam. Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri yang selama ini menjalankan aksi pencurian secara bersama-sama.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Saleh, 59 tahun, selesai mencari rumput di sawah pada Selasa pagi, 31 Maret 2026. Saat kembali ke lokasi parkir di tepi jalan, sepeda motor miliknya jenis Supra X tahun 2002 berwarna hitam diketahui sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Sampang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian dan sekitarnya.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial M, 37 tahun, warga Sampang, dan UH, 49 tahun, warga Bangkalan. Keduanya berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Sampang pada Rabu dini hari, 1 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim mengatakan kedua pelaku diketahui menjalankan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. “Mereka pasangan yang menikah siri dan melakukan pencurian kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pasangan tersebut juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sampang.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat satu huruf G KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Fajri Alim mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....