Enam Jam setelah Laporan, Polres Sampang Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor

  • 23 Mei 2026 06:03 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Sampang. Polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni eksekutor pencurian dan seorang penadah.

KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama mengatakan kasus pencurian terjadi pada 9 Mei 2026. Namun, baru dilaporkan korban berinisial Z pada kepolisian pada Rabu 20 Mei 2026.

"Meskipun laporan baru diterima beberapa hari setelah kejadian, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hanya berselang 6 jam setelah laporan resmi dibuat, petugas berhasil mengamankan para pelaku, yaitu pencuri dan penadah," ucapnya, Jumat, 23 Mei 2026.

Tersangka pertama yang diamankan adalah M, warga Kecamatan Omben, yang bertindak sebagai pencuri sepeda motor. M diringkus petugas saat berada di jalan raya di wilayah Kecamatan Omben ketika sedang melakukan perjalanan bersama temannya. Berdasarkan keterangan, M nekat menggasak motor korban tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi slot.

Setelah melakukan pengembangan terhadap M, polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka J yang juga merupakan warga Kecamatan Omben. J diduga kuat bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan. J diamankan di kediamannya, di mana polisi juga menemukan banyak sepeda motor lain yang diduga merupakan barang gadaian, mengingat profesi J yang terindikasi menerima gadai kendaraan.

Dari tangan para tersangka, polisi awalnya mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban Z. Namun, setelah dilakukan pengembangan di rumah J, polisi berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor lainnya. Saat ini, keempat unit sepeda motor tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik serta laporan polisi terkait.

"Penangkapan ini murni hasil penyelidikan intensif di lapangan, dan tidak melibatkan bukti dari rekaman CCTV. Pelaku M bertindak seorang diri dan saat melancarkan aksinya tidak dalam pengaruh minuman keras." katanya, menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, tersangka J dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....