Polisi Tangkap Empat Pelaku Judi Kartu Remi

  • 12 Mar 2026 16:23 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang menggerebek aktivitas perjudian kartu jenis poker remi di Dusun Ngorbungor, Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Dalam operasi yang dilakukan pada malam hari itu, polisi berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas permainan kartu dengan taruhan uang.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui sedang asyik bermain kartu sehingga langsung diamankan tanpa perlawanan.Empat pria yang ditangkap masing-masing berinisial THP warga Desa Pandiyangan, SMHR dan PSLI warga Desa Tragih, serta SLT warga Sawah Tengah.

Mereka diduga terlibat dalam permainan poker remi dengan menggunakan taruhan uang di tempat kejadian.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, membenarkan adanya penindakan terhadap praktik perjudian tersebut. Ia memastikan bahwa keempat orang yang diamankan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, kami telah melakukan penangkapan terkait kasus judi poker remi di Desa Tragih. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iptu Nur Fajri Alim, Kamis 12 Maret 2026.

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi lengkap penggerebekan maupun barang bukti yang disita dari lokasi.

"Informasi lebih lanjut masih menunggu proses pendalaman oleh penyidik," katanya, menambahkan.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal sebelum menyampaikan detail kasus kepada publik.

"Masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian karena dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,"ucapnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita