Warga Sampang Kehilangan Motor, Cek di Polres Sampang
- 27 Feb 2026 14:22 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Polres Sampang meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Satreskrim setempat menyusul pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dua tersangka di wilayah Kabupaten Sampang.
KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Paundra Kinan Aditama menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial KA dan H. “Ya betul, beberapa hari yang lalu kami ungkap kasus ranmor dengan dua tersangka,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit sepeda motor lainnya.
Menurut Paundra, salah satu sepeda motor yang diamankan telah dihilangkan nomor rangka dan nomor mesinnya.“Satu unit sepeda motor nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihilangkan sehingga kami lakukan pelacakan untuk mengetahui identitas kendaraan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat datang langsung ke Polres Sampang untuk melakukan pengecekan.“Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya, silakan datang dengan membawa STNK atau kunci kendaraan untuk dilakukan pencocokan,” ujarnya.
Proses pengecekan tersebut, lanjutnya, tidak dipungut biaya.“Dari kepolisian tidak ada biaya, semua gratis,” kata Paundra.
Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari 13 TKP yang diakui para tersangka.