Polres Sampang Imbau Warga Waspada Curanmor
- 27 Feb 2026 13:56 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Polres Sampang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan setelah pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Sampang. Dua tersangka berinisial KA dan H telah diamankan dalam kasus tersebut.
KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Paundra Kinan Aditama membenarkan pengungkapan itu.“Ya betul, beberapa hari yang lalu kami ungkap kasus ranmor dengan dua tersangka,” ujarnya, Jumat 27 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian di 13 TKP berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit sepeda motor lainnya. Salah satu kendaraan diketahui telah dihilangkan nomor rangka dan nomor mesinnya untuk mengaburkan identitas.
“Dari dua unit sepeda motor tersebut, satu unit nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihilangkan sehingga kami akan melakukan pelacakan untuk mengetahui identitas kendaraan tersebut,” kata Paundra.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam memarkir kendaraannya dan menjadi polisi untuk diri sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, kendaraan yang diparkir sebaiknya dilengkapi dengan kunci tambahan guna meminimalkan risiko pencurian. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sampang.