Pencuri Motor Pangarengan Ditangkap Setelah Penyelidikan Intensif

  • 21 Nov 2025 10:53 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Unit Reskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan pada 18 November 2025 melalui Laporan Polisi LP/B/196/XI/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM.

Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa kejadian curanmor terjadi pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Gelbe, Desa Pangarengan.

“Peristiwa berlangsung ketika kondisi lingkungan sedang sepi,” tutur Eko.

Pria berinisial A.Y, 35 tahun, warga Desa Pangelen, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan polisi menemukan bukti yang menguatkan. “Pelaku saat ini telah kami amankan,” kata Eko.

Menurutnya, aksi pencurian dilakukan dengan cara mengambil sepeda motor milik korban secara sengaja.

“Tersangka memanfaatkan situasi lengang untuk masuk ke area rumah korban,” jelasnya.

Kejadian bermula ketika korban baru saja pulang dari konter HP dan memarkir motor Honda Stylo di samping Honda Beat berpelat M 6352 NM.

“Keesokan dini hari, korban mendengar suara mencurigakan sebelum melihat motornya hilang,” paparnya.

Polisi kemudian menemukan bahwa yang dicuri adalah Honda Beat tersebut. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa BPKB motor sebagai penguat proses hukum,” tambahnya.

“Tersangka A.Y akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan jeratan Pasal 363 Ayat (2) KUHP karena masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Eko.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....