Polisi Tangkap Santri Pelaku Curanmor Banyuates
- 25 Sep 2025 16:37 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Hanya dalam waktu 24 jam setelah laporan masuk, aparat Polsek Banyuates bersama perangkat desa berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor di Masjid Dusun Tlagah Timur. Penangkapan berlangsung di sebuah pondok di Desa Panggung pada Selasa siang, 23 September 2025.
Kapolsek Banyuates, Iptu Siswanto, membenarkan jika kedua pelaku masih berstatus pelajar sekaligus santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang. Identitas keduanya terungkap berkat kerja cepat tim gabungan.
"Pelaku merupakan santri aktif. Keduanya kami amankan bersama barang bukti motor hasil curian, dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Siswanto, Kamis (25/9/2025).
Kedua pelaku diketahui berinisial MR, usia 15 tahun asal Kecamatan Ketapang, Kalimantan Barat, dan M, usia 16 tahun asal Kecamatan Segedung, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Mereka tercatat baru beberapa bulan menimba ilmu di pondok pesantren.
Selain mengamankan motor hasil curian, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi. Proses hukum kini tengah dijalankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang melanggar hukum, sekalipun berstatus pelajar atau santri. Penegakan hukum disebut tetap harus berjalan adil tanpa pandang bulu.
"Ini menjadi pelajaran penting bahwa siapa saja bisa terjerat hukum jika melakukan tindak kriminal. Kami berharap masyarakat tetap waspada, terutama saat beribadah," pungkas Kapolsek Banyuates.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....