OPS Tumpas Narkoba, Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu

  • 09 Sep 2025 19:35 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Madura. Melalui operasi khusus bertajuk OPS Tumpas Narkoba, jajaran Polsek Sokobanah berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang melibatkan tiga tersangka berbeda dalam waktu berdekatan.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 17.25 WIB di Jalan Raya Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah. Seorang pemuda berinisial Rosit (18), warga Desa Bire Timur, ditangkap aparat karena kedapatan membawa sabu seberat 1,22 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka.

Selang beberapa hari, pada Jumat (5/9/2025) pukul 23.15 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di lokasi yang tidak jauh berbeda. Dua pria asal Bangkalan, masing-masing Imam (32) dan Sufari (22), diamankan saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu dengan berat mencapai 10,13 gram.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan bahwa kedua pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba. “Dalam rangka OPS Tumpas Narkoba, anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat total lebih dari 11 gram,” ujarnya.

Eko menambahkan, para pelaku kini sudah ditahan di Rutan Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini, mengingat dua kasus tersebut melibatkan pelaku dari luar daerah. Kami menduga ada sindikat yang bermain di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....