Tak Kapok, Polisi Kembali Tangkap Residivis Curanmor di Bangkalan
- 12 Mei 2025 14:28 WIB
- Sampang
KBRN, Bangkalan: Satreskrim Polres Bangkalan kembali berhasil menangkap seorang DPO berinisial MH, yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
MH diketahui sebagai residivis curanmor yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman. Pada tahun 2020, ia ditangkap karena kasus senjata tajam (Sajam) dan menjalani hukuman 8 bulan. Kemudian pada tahun 2023, ia kembali ditangkap atas kasus curanmor dengan vonis 2 tahun 6 bulan, namun hanya menjalani 1 tahun 6 bulan sebelum akhirnya bebas pada Januari 2025.
Namun, baru beberapa hari setelah keluar dari Lapas, MH kembali melakukan aksi pencurian bersama rekannya pada 3 Januari 2025.
“Dalam aksinya, MH dan rekannya menggunakan sepeda listrik untuk beraksi. Mereka berhasil mengambil satu unit kendaraan bermotor, dan aksi mereka tertangkap kamera CCTV, yang akhirnya menjadi bukti kuat bagi kepolisian dalam proses penyelidikan,” kata AKP Hafid Dian Maulidi, Kasat Reskrim Polres Bangkalan. Senin (12/5/2025)
Hafid menegaskan, penangkapan MH merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan MH dalam kasus curanmor ini. Salah satu pelaku yang telah ditangkap sebelumnya mengungkap bahwa MH turut serta dalam pencurian tersebut," ujar AKP Hafid Dian Maulidi.
Lebih lanjut, ia menegaskan Polres Bangkalan berkomitmen untuk memberantas jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bangkalan dan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
"Kami berharap masyarakat semakin waspada dan lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan," tegasnya.
Ia menambahkan, dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan sistem keamanan tambahan, seperti CCTV, guna membantu pengungkapan kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....