Polres Sampang Tangkap Pelaku Pencurian Bermodal Rekaman CCTV

  • 11 Mei 2025 19:40 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Aparat kepolisian dari Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS, warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, atas dugaan pencurian di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates. Minggu (11/5/2025)

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dilaporkan oleh korban, seorang pria berinisial AR, warga Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Korban, yang berusia 28 tahun, tengah beristirahat di rumah yang ada di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates. Saat terbangun, ia mendapati dompet dan handphone miliknya telah raib. Dalam keadaan panik, ia segera memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumah tersebut.

Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria mengenakan jaket warna hitam, celana blue jeans, dan penutup muka, mengambil uang serta handphone korban, kemudian keluar melalui tembok samping belakang rumah.

Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkan pencurian ini ke Polsek Banyuates, yang langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku.

"Anggota Polsek Banyuates melakukan penyelidikan terkait keberadaan dari terduga pelaku BS, seorang warga Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Sampang, dan kemudian meringkusnya," ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, Minggu (11/5/2025).

Saat dilakukan interogasi, BS mengakui telah melakukan pencurian terhadap korban AR. Ia mengambil uang senilai Rp6 juta serta HP merek Invilik Smart 9.

“Setelah ditelusuri lebih lanjut, BS ternyata bukan pertama kali melakukan tindak kriminal. Ia diketahui sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....