Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Empat Tersangka PEN Ditahan
- 19 Nov 2025 18:10 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Kejaksaan Negeri Sampang resmi menahan empat tersangka Rabu (19/11/2025) kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020, setelah audit BPKP menemukan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.
Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk menjamin kelancaran proses hukum.“Kerugian negara sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, Rabu (19/11/2025).
Penahanan tersebut dilakukan usai proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Kejaksaan Negeri Sampang. Keempat tersangka tiba dengan pengawalan ketat dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sebelum digiring menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang.
Empat tersangka dalam perkara ini masing-masing adalah MHW selaku PPK, AZW sebagai PPTK, SIS sebagai broker, serta KU yang juga bertindak sebagai broker. Mereka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pemeliharaan jalan tanpa melalui proses lelang.
BPKP Perwakilan Jawa Timur memastikan bahwa penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. Selain itu, uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp641,4 juta juga telah disita untuk pemulihan kerugian negara.
Menurut Fadilah, kerugian itu muncul akibat pelaksanaan proyek lapisan penetrasi (Lapen) di 12 titik yang masing-masing memiliki nilai anggaran Rp 1 miliar. Proyek tersebut dikerjakan dengan metode pengadaan langsung, padahal seharusnya melalui proses lelang sesuai ketentuan Perpres 16 Tahun 2018.
“Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka telah menghambat pelaksanaan pembangunan dan merugikan negara hampir tiga miliar rupiah,” kata Fadilah.
Baca: https://rri.co.id/jawa-timur/hukum/1983975/proyek-jalan-fiktif-terbongkar-empat-pejabat-ditahan
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang kompromi dalam penanganan perkara korupsi. Saat keluar dari ruang penyidikan, para tersangka tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Mereka langsung dibawa menuju mobil tahanan setelah proses administrasi pelimpahan selesai dilakukan oleh tim penyidik.
Fadilah menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, disertai Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 20 tahun penjara. “Penerapan pasal berlapis dilakukan karena unsur kerugian negara terpenuhi,” ujarnya.
Penahanan keempat tersangka dilakukan sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Selama masa penahanan, Kejari Sampang akan menuntaskan penyusunan dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga: https://rri.co.id/sampang/hukum/1983993/kejari-sampang-tahan-empat-tersangka-dua-puluh-hari
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Pemkab Sampang menerima dana PEN tahun 2020 yang digunakan untuk pemeliharaan jalan di tengah masa pandemi COVID-19. Namun proyek tersebut ditemukan tidak sesuai ketentuan, baik dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan teknis di lapangan. Pemeriksaan fisik proyek dilakukan bersama ahli konstruksi dari ITS, sementara perhitungan kerugian negara dikuatkan oleh audit BPKP Jawa Timur.
Fadilah memastikan seluruh hasil penyelidikan akan dibawa ke persidangan sebagai alat bukti yang sah. Dengan total kerugian negara hampir Rp 3 miliar, Kejari Sampang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Pemulihan kerugian negara menjadi fokus utama kami,” ujar Fadilah, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....