Kejari Sampang Tahan Empat Tersangka Dua Puluh Hari
- 19 Nov 2025 17:55 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Kejaksaan Negeri Sampang resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID II) Tahun 2020 selama 20 hari ke depan setelah pelimpahan tahap II pada Rabu, (19/11/2025.
Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses pembuktian dan memastikan para tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.“Semua ditahan selama dua puluh hari ke depan sesuai kewenangan kami,” ujar Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi.
Baca: https://rri.co.id/jawa-timur/hukum/1983975/proyek-jalan-fiktif-terbongkar-empat-pejabat-ditahan
Empat tersangka tersebut yakni MHW selaku PPK, AZW sebagai PPTK, dan dua broker berinisial SIS serta KU. Mereka diduga berperan dalam penyimpangan 12 paket pekerjaan peningkatan ruas jalan sumber Dana Insentif Daerah.
Para tersangka tiba di Kejari Sampang dengan pengawalan ketat sebelum kemudian dibawa ke rutan. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Selain penahanan empat tersangka, jaksa juga menerima penyitaan uang tunai Rp641 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil korupsi proyek tersebut. Penyitaan itu akan diperkuat dalam proses pembuktian di persidangan.
Fadilah menegaskan bahwa Kejari Sampang berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini hingga tuntas tanpa pandang bulu. Ia memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dan penuntutan berjalan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak memberi ruang bagi siapapun untuk mengintervensi,” ujarnya, menambahkan.
Dengan penahanan selama 20 hari, Kejari Sampang kini berfokus menyusun dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor. "Tahap penuntutan dijadwalkan segera dilakukan agar perkara yang telah lama mencuat ini dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....