Wajib Halal 17 Oktober, UMKM Sampang Kejar Deadline

  • 05 Mei 2026 17:29 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Batas akhir kewajiban sertifikat halal bagi UMKM makanan dan minuman tinggal 13 hari lagi. Per 17 Oktober 2026, produk yang belum bersertifikat halal terancam dilarang edar.

Hal itu ditegaskan Penyuluh Agama Islam Kemenag Sampang sekaligus Pendamping Halal, Abdul Wahab, MHI, dalam program UMKM Bicara RRI Sampang, Senin 4 Mei 2026. “Tanggal 17 Oktober bukan hari biasa. Itu batas akhir mandatori halal tahap pertama,” kata Wahab.

Aturan ini mengacu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang wajib sertifikat meliputi makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan, hingga jasa penyembelihan di RPH/RPU.

“Semua produk yang dijual ke konsumen wajib halal. Termasuk kue rumahan,” tegas Wahab.

Menurut Wahab, mandatori halal sebenarnya sudah dimulai 2025. Namun banyak UMKM belum siap sehingga diberi perpanjangan hingga 17 Oktober 2026.

“Pemerintah sudah lakukan bimbingan. Sekarang tinggal eksekusi,” ujarnya.

Di Sampang, baru 340 dari 1.200 UMKM makanan-minuman yang mengantongi sertifikat halal. Kendalanya: minim pemahaman, anggapan proses ribet, dan takut biaya. Padahal, kata Wahab, pendaftaran self declare gratis untuk omzet di bawah Rp500 juta.

Jika 17 Oktober masih nekat jualan tanpa sertifikat halal, sanksi menanti. Mulai peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari pasaran.

“Bukan untuk menakut-nakuti. Ini hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha,” kata Wahab.

UMKM diimbau segera daftar melalui SIHALAL dengan KTP, NIB, dan daftar bahan. Pendamping halal di setiap KUA siap membantu.

“Jangan tunggu detik terakhir. Prosesnya 5-7 hari kalau dokumen lengkap,” tutup Wahab.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....