Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Digugat di MK

  • 16 Des 2024 13:31 WIB
  •  Bandung

KBRN, Tasikmalaya : Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya digugat di Mahkamah Konstituasi (MK). Hal ini diketahui KPU dari situs MK, dimana ada ajuan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, meski sudah ada dalam web MK, pihaknya saat ini akan menunggu surat resmi dari MK berkaitan dengan ajuan gugatan tersebut.

“Iya benar ada gugatan. Sudah masuk, kami tahu itu di web MK. Resminya, nanti setelah ada surat dari MK. Kami belum tahu kapan, tapi beredar kabar tanggal 20 Desember,” kata Ami, Senin (16/12/2024).

Maka kata Ami, jika gugatan ini diterima MK, tahapan Penetapan padangan terpilih pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ditunda, hingga seluruh tahapan di MK selesai.

“Jika nanti djjetahui benar dan berlanjut, maka penetapannya ditunda,” ucapnya.

Sementara menanggapi adanya gugatan Pilkada, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menganggap ini wajar terjadi dalam proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, selama hal ini dilakukan diruang kontitusional itu tidak masalah.

“Ya wajar, sah sah saja tentunya,” kata Dodi.

Bawaslu sendiri lanjut Dodi, akan selalu siap untuk memberi keterangan, jika gugatan ini dilanjut MK. Bawaslu kata dia, sudah melakukan seluruh tahapan pengawasan dalam Pilkada sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami siap, karena semuanya sudah kami lakukan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sementara sebelumnya hasil raihan suara pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dimenangkan oleh pasangan Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz, dengan raihan suara 487.854 suara, disusul pasangan Cecep Nurul Yakin- Asep Sobari Al Ayubi yang meraih 257.843 suara, serta pasangan Iwan Saputra - Dede Muksit Aly yang meraih suara 192.183 suara.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....