DPU Kaltim Soroti Risiko Zakat yang Disalurkan tanpa Lembaga Resmi

  • 12 Mar 2026 13:22 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Menunaikan zakat merupakan kewajiban setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, penyaluran zakat secara langsung tanpa melalui lembaga tentunya sangat berisiko.

Hal ini disampaikan Ustaz Rahmad dari Dana Peduli Umat (DPU) Kalimantan Timur dalam siaran Mutiara Ramadan pada Senin 9 Maret 2026.

Ia mengingatkan adanya berbagai risiko yang muncul jika zakat tidak dikelola dan disalurkan oleh institusi resmi yang profesional. Risiko pertama yang disoroti adalah keberlangsungan bantuan bagi penerima zakat atau asnaf. Menurut Ustaz Rahmad, jika pemberian dilakukan secara pribadi, nasib penerima sangat bergantung pada kondisi finansial si pemberi.

"Seberapa mampu kita terus memberikan kepada yang bersangkutan? Pada satu waktu mungkin kita tidak mampu lagi mengeluarkan zakat, sehingga bantuan untuk dia terputus. Kasihan si penerima karena yang biasa memberi sudah tidak mampu lagi," kata Ustaz Rahmad.

Selain itu, penyaluran langsung juga berisiko merusak niat ibadah karena munculnya penyakit hati. Ada potensi timbulnya sifat sombong atau riya pada diri pemberi zakat karena merasa telah berjasa secara personal.

"Jadi ada muncul perasaan akan muncul perasaan seperti itu nanti berisikonya. Bahkan yang menerima zakat dari orang yang mengerahkan langsung, nanti ada rasa malu, ada rasa enggan ada rasa tidak nyaman. Padahal itu haknya dia dapat. Ya, tapi karena secara langsung ada rasa-rasa itu yang muncul. Dia tidak nyaman, dia kayak rasa hutang budi. Padahal tidak ada dalam zakat itu," ujarnya.

Ustaz Rahmad menekankan perasaan riya sangat berbahaya bagi nilai spiritual zakat itu sendiri. Zakat seharusnya dilakukan semata-mata karena menjalankan perintah Allah SWT. Risiko teknis lainnya juga berkaitan dengan keterbatasan jangkauan bantuan. Jika penerima zakat sedang dalam kondisi yang sangat mendesak, mereka tidak memiliki sistem pendukung untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Berbeda jika melalui lembaga, mustahik memiliki data yang tercatat sehingga lembaga dapat merekomendasikan bantuan tambahan yang diperlukan sesuai dengan keperluan darurat mereka.

Rekomendasi Berita