Validasi Dapodik Jadi Kendala Pengangkatan Guru Honorer PPPK di Kukar

  • 28 Feb 2026 21:04 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kukar - Proses pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi kendala administratif. Validasi data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi faktor penentu dalam tahapan seleksi yang kewenangannya berada di pemerintah pusat.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujianto, menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kelulusan administrasi PPPK.

“Seluruh data tenaga honorer ditarik langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari sistem Dapodik,” ujarnya pada 27 Februari 2026.

Menurut Pujianto, persoalan kerap muncul akibat perbedaan antara masa kerja riil guru di sekolah dengan masa kerja yang tercatat di sistem. Tidak sedikit guru yang telah mengabdi lebih dari dua tahun, namun belum memenuhi syarat secara administratif karena keterlambatan penginputan data.

“Seringkali guru sudah mengabdi lebih dari dua tahun, tetapi karena keterlambatan input, yang terbaca di Dapodik belum memenuhi ketentuan. Itu yang menjadi kendala,” katanya.

Sesuai ketentuan BKN, guru honorer baru dapat masuk dalam basis data calon PPPK apabila memiliki masa kerja minimal dua tahun yang tercatat dan tervalidasi di Dapodik. Jika belum memenuhi syarat tersebut, sistem secara otomatis tidak akan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar calon.

Pujianto menegaskan, peran pemerintah daerah terbatas pada pendataan, pemantauan, serta fasilitasi pengaduan. Keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem.

Di sisi lain, kebutuhan tenaga pengajar di Kukar masih cukup tinggi. Setiap tahun terdapat guru aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun, sementara proses belajar mengajar di sekolah harus tetap berjalan.

“Kalau tidak ada pengganti, tentu berdampak pada kegiatan belajar mengajar. Karena itu, guru honorer masih sangat dibutuhkan,” katanya.

Untuk mencegah persoalan serupa, Disdikbud Kukar mengimbau seluruh satuan pendidikan agar lebih disiplin dan tepat waktu dalam melakukan penginputan data tenaga pendidik ke Dapodik. Pemerintah daerah juga membuka kanal pengaduan bagi guru honorer yang menemukan ketidaksesuaian data.

Sementara itu, Anggota DPRD Kukar, Sopan Sopian, meminta pemerintah daerah terus mengawal proses pendataan secara maksimal. Ia menekankan agar tidak ada guru honorer yang dirugikan akibat persoalan administratif yang sebenarnya dapat dicegah melalui ketelitian dan koordinasi yang baik.

“Pengabdian guru honorer yang telah berlangsung bertahun-tahun patut mendapat perhatian serius, agar tidak terhambat hanya karena kendala teknis dalam sistem pendataan,” ujarnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita