DPRD Samarinda Kawal Penataan Pasar Pagi Tahap Dua
- 03 Feb 2026 16:09 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat bersama pedagang penyewa Pasar Pagi, Selasa, 3 Februari 2026. Hearing ini membahas sejumlah persoalan lanjutan pascarevitalisasi Pasar Pagi, khususnya terkait pembagian kios tahap kedua.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan pihaknya berperan mengawal dan mengawasi proses tersebut agar berjalan sesuai aturan. DPRD tidak masuk ke ranah teknis administratif, namun memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Tahap satu itu sudah tidak bisa diutak-atik, tapi kita memastikan benar atau tidak. Jangan sampai tahap satu jalan ada permainan di situ,” ujar Iswandi. Ia menyebut pengawasan dilakukan untuk menjaga kepercayaan pedagang terhadap proses revitalisasi.
Menurut Iswandi, fokus utama saat ini adalah penyelesaian tahap kedua yang masih menyisakan kekurangan kios. Data awal pedagang sebelum revitalisasi menjadi acuan penting dalam menentukan kebijakan lanjutan.
“Data awal kan dinas punya, baik itu penyewa, pemilik, maupun jumlah kios. Tugas kita memastikan semuanya disocokkan supaya tidak ada aneh-aneh,” katanya.
Iswandi juga mengingatkan agar polemik antara pedagang penyewa dan pemilik eskalasi tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Pemerintah kota diminta menghadirkan solusi yang rasional dan tidak mencederai rasa keadilan.
Iswandi menegaskan prinsip keadilan tidak selalu berarti pembagian yang sama rata. Proporsionalitas dinilai lebih relevan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan riwayat pemanfaatan kios.
Komisi II DPRD Samarinda memastikan akan menyampaikan catatan resmi kepada Dinas Perdagangan sebagai bahan evaluasi. Pengawasan akan terus dilakukan hingga penataan Pasar Pagi benar-benar berjalan tertib dan transparan.